contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

SELAMAT DATANG DI FADLYHAFID.BLOGSPOT.COM JANGAN LUPA COMMENT :D
Rabu, 23 November 2011

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du. Perbedan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalan kepiting berangkat dari penetapan termasuk jenis apakah kepiting ini. Apakah dia hewan darat, ataukah dia hewan laut/air? Ataukah kepiting ini termasuk hewan dua alam?
Kebanyakan yang mengharamkannya menganggap kepiting sebagai hewan yang hidup di dua alam atau yang dikenal dengan hewan barma'i. Seperti kodok, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya. Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga : 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. 2. Al-Malikiyah Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash/dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 3. Al-Hanabilah Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnya. Seperti burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202. Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. Ahmad Sarwat, Lc.

0

0 komentar:

Posting Komentar

"This is about me and my argument"

Shrewdone corporation. Diberdayakan oleh Blogger.

pengunjung

Looking For Something?

Followers

Download